PADANG - Terhitung hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 LBH Masyarakat Minangkabau telah resmi berdiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 03 tahun 2024, dihadapan Notaris Kasnel Andi Ranof, S.H., M.K.n. yang berdomisili di Kota Padang.
Menurut Randi Irawan, S.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Masyarakat Minangkabau, Lembaga Bantuan Hukum ini didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas.
Selanjutnya Randi Irawan menambahkan arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara di Pengadilan (apabila kasus sampai di Pengadilan) itu ditanggung oleh Klien, itupun kalau Klien mampu.
Randi irawan mengatakan, pada dasarnya pengacara profit pun diharuskan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Prodeo) sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Untuk itu bagi masyarakat terkhusus masyarakat yang ada di Sumatera Barat yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis, anda dapat mendatangi LBH Masyarakat Minangkabau yang beralamat di Jl. Jhoni Anwar No. 15 B, Kp. Lapai, Nanggalo, Kota Padang. Atau bisa menghubungi langsung Randi Irawan, S.H., melalui nomor WhatsApp 081374451813. (***)